Kemenhut Cabut Izin Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Februari 2026 | 13:39 WIB
Ilustrasi pintu masuk Kebun Binatang Bandung. (SinPo.id/dok. Pemkot Bandung)
Ilustrasi pintu masuk Kebun Binatang Bandung. (SinPo.id/dok. Pemkot Bandung)

SinPo.id - 

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Hal ini sebagai upaya untuk penyelamatan satwa agar tidak terlantar. 

"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, Kamis, 5 Februari 2026. 

Satyawan memastikan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.

Dalam rentang waktu tersebut, Kemhut akan menyiapkan penunjukan  pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa

"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," tukasnya.

Diketahui, kondisi sejumlah satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dikabarkan tidak baik-baik saja. Orangutan, monyet hitam, hingga gajah diduga mengalami gejala stres serius dan malnutrisi. 

Organisasi Geopix pada pertengahan Januari 2026, menemukan sejumlah satwa di sana membutuhkan perhatian dan evaluasi mendesak dari  berbagai pihak, terutama terkait kondisi pemeliharaannya.  Geopix lantas meminta Pemkot Bandung dan Kemenhut memperhatikan kondisi satwa-satwa di sana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI