Legislator Soroti Hilangnya Kebanggaan terhadap Sekolah Negeri Akibat Persoalan Zonasi
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menyoroti hilangnya kebanggaan terhadap sekolah negeri akibat ketidakpastian sistem zonasi, tiadanya tolok ukur kualitas standar nasional, serta layanan inklusi yang belum memadai.
Menurutnya, semua persoalan tersebut memicu pergeseran preferensi orangtua yang kini lebih memilih sekolah swasta, dan hal itu menjadi sinyal agar pemerintah segera membenahi sistem pendidikan nasional, termasuk menyusun cetak biru (blueprint).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021–2024 mengonfirmasi penurunan jumlah siswa di sekolah negeri jenjang dasar dan menengah, yang berbanding terbalik dengan kenaikan signifikan di sekolah swasta.
Kondisi tersebut terjadi karena sekolah negeri tidak lagi mengedepankan prestasi. Sehingga tak sedikit orangtua yang kini mencari kepastian kualitas yang hilang sejak penghapusan Ujian Nasional (UN) dan kacaunya implementasi penerimaan siswa baru.
“Dahulu ada Ujian Nasional yang memperlihatkan peta kualitas sekolah, mana yang bagus dan mana yang kurang, sekolah negeri rata-rata mendominasi nilai tersebut sehingga menjadi kebanggaan," kata Abdul, dalam keterangan persnya, Selasa, 3 Februari 2026.
"Namun sekarang, ukuran keberhasilan seorang anak menjadi berkualitas atau tidak menjadi kurang jelas karena tidak ada parameter spesifik atau pembanding secara nasional,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti beban biaya dan sistem zonasi yang kaku sebagai sumber kekecewaan orangtua. Karena meskipun mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pungutan biaya kepada wali murid sering kali hampir setara dengan sekolah swasta.
Terlebih batasan administratif zonasi kerap menghalangi siswa mengakses sekolah terdekat dari rumah mereka hanya karena perbedaan wilayah, yang memaksa orang tua beralih ke swasta demi kenyamanan dan kepastian layanan.
Oleh sebab itu, DPR berupaya memasukkan amanat penyusunan cetak biru pendidikan ini ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk mengatasi semua persoalan tersebut.
