Bareskrim Polri Naikkan Kasus Pandji Pragiwaksono ke Tahap Penyidikan

Laporan: Firdausi
Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB
Pandji Pragiwaksono (SinPo.id/instagram/pandji.pragiwakasono)
Pandji Pragiwaksono (SinPo.id/instagram/pandji.pragiwakasono)

SinPo.id - Bareskrim Polri menaikkan kasus ujaran kebencian suku Toraja oleh Pandji Pragiwaksono ke tahap penyidikan. Dinaikkannya kasus tersebut usai penyidik rampung memeriksa Pandji pada Senin, 2 Februari 2026.

"Kasus (Pandji) sudah naik ke tahap penyidikaan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.

Pihaknya bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan penetapan tersangka terhadap Pandji. "Perkembangan disampaikan penyidik," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Komika Pandji Pragiwaksono atas laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Dalam pemeriksaan itu, Panji dicecar dengan 48 pertanyaan seputar laporan dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. 

Pandji juga disangkakan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI