Kasus Jambret Sleman, Henry Indraguna: Jangan Sampai Masyarakat Ketakutan Melawan Kejahatan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 02 Februari 2026 | 12:56 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar hukum pidana Henry Indraguna menegaskan, masyarakat tidak perlu takut berlebihan dalam menghadapi kejahatan jalanan seperti penjambretan, selama memahami dan mematuhi batas-batas hukum. Hal ini 
disampaikannya menanggapi tewasnya seorang pelaku penjambretan setelah dikejar oleh suami korban di Sleman.

“Hukum tidak melarang korban untuk bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi itu berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat balas dendam,” ujar Henry dalam keterangannya, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut Henry, kematian pelaku kejahatan tidak otomatis menjadikan korban sebagai tersangka. Penilaian hukum tidak boleh bertumpu semata-mata pada akibat, melainkan harus didasarkan pada niat, perbuatan, dan hubungan sebab-akibat.

“Yang dinilai penyidik adalah apakah korban bertindak defensif atau justru ofensif. Jika korban hanya berupaya menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” jelas dia.

Pengejaran Bukan Kewajiban Hukum

Untuk mencegah kegaduhan hukum dan kesalahpahaman di masyarakat, Henry mengimbau agar korban kejahatan mengutamakan langkah pengamanan yang proporsional. Oleh karenanya, pengejaran terhadap pelaku bukan kewajiban hukum, dan jika dilakukan pun harus semata-mata bertujuan mengamankan situasi, bukan mencelakakan.

“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru dapat menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang,” ujarnya.

Lebih jauh Henry juga mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan emosional, seperti mengejar secara ugal-ugalan, menggunakan kekerasan, atau mengucapkan ancaman yang berpotensi menjadi alat bukti.

“Situasi emosi sesaat, bisa berubah menjadi proses hukum yang melelahkan. Di sinilah kebijaksanaan diuji,” katanya.

Pesan untuk Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, Henry meminta aparat penegak hukum, agar tidak menjadikan kasus semacam ini sebagai preseden yang menakutkan masyarakat.

“Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka masyarakat akan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

Ia menekankan proses penyidikan harus tetap objektif, berbasis fakta dan alat bukti, serta tidak terpengaruh oleh tekanan viral di media sosial.

“Viral bukan alat bukti. Penyidikan harus dimulai dari fakta, bukan dari pasal yang dipaksakan,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI