Polri Pantau Keberadaan Riza Chalid Usai Interpol Terbitkan Red Notice
SinPo.id - Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice atas nama buronan Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Red Notice itu diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu, 1 Januari 2026.
Sejak diterbitkannya surat tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
"Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan buronan Rizal saat ini juga telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," ungkapnya.

