DPR Dukung OJK Kendalikan Manipulasi Saham Demi Pasar Modal Sehat
SinPo.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik kelanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yamg kini dipimpin Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua dan Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi pemegang kendali Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatan lama.
Pihaknya yakin, kelanjutan pimpinan OJK saat ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik. Ia juga memberikan sejunlah masukan menjadi pertimbangan pimpinan, salah satunya kembali membangun kepercayaan pasar.
"Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar, bahwa OJK harus tetap independen, dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya. Dilain pihak, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati," kata Said, dalam keterangan persnya, Minggu, 1 Februari 2026.
"Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan diranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia. Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian," imbuhnya.
Kemudian, pada aspek teknis kebijakan, pihaknya meminta OJK agar memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float. Namun, ia juga menyambut baik pemberlakuan free float oleh OJK dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan secara bertahap terus diperluas.
Selanjutnya, Said meminta agar OJK msmberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai di bursa. Termasuk membuk pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) agar lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menakar tingkat risiko emiten tersebut.
Keempat, pihaknya berharap OJK dapat menjadi penanggungjawab untuk mengendalikan aksi goreng menggoreng saham (coordinated trading behaviour) yang medistorsi harga saham, dengan berbagai upaya penegakkan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal.
"Apabila dalam proses penegakkan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK. Hal ini semata mata juga untuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan," ungkapnya.
Said juga mendukung pemberlakuan ketentuan yang mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, serta penyedia jasa teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa.
Keenam, OJK diminta mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham sampai 20 persen. Pasalnya, tindakan itu membawa risiko spekulasi tinggi, karena banyak kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis.
Terakhir, Said menilai OJK perlu mengkaji risiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Karena dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik.
"Muncul resiko ketika asing keluar, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Akibatnya, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, dengan demikian muncul persoalan likuiditas," tuturnya.
"Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sakaligus resiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi," kata Said menambahkan.
