Kamuflase Jual Sayur, Pemuda di Tangerang Edarkan Obat Keras Ilegal

Laporan: Firdausi
Minggu, 01 Februari 2026 | 12:40 WIB
Barang bukti obat ilegal yang diungkap (SinPo.id/Dok.Polres Tangerang)
Barang bukti obat ilegal yang diungkap (SinPo.id/Dok.Polres Tangerang)

SinPo.id - Polisi kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Tramadol Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap dengan barang bukti berupa 79 butir tramadol, 61 butir hexymer.

"Mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu, 1 Februari 2026.

Modus pelaku menjual obat ilegal itu yaitu mengkamuflase toko dengan menjual sayur-sayuran. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan perihal laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obat terlarang tersebut.

"Dengan modus kamuflase toko. Gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis tramadol dan hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI