Menkomdigi: Kartu Perdana Wajib Nonaktif, Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026 | 01:45 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Menkomdigi Meutya Hafid (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kartu perdana seluler yang diperjualbelikan ke masyarakat harus dalam keadaan tidak aktif. Hal ini disampaikan dalam peluncuran program Registrasi SIM Card Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa  27 Februari 2026

Meutya menekankan bahwa kartu perdana baru tidak boleh dijual dalam kondisi aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah.

“Kartu perdana yang diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jadi, nanti kalau misalnya ada temuan-temuan, tolong dilaporkan ke Komdigi,” tegas Meutya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi baru ini menggantikan sistem lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang dinilai masih menyisakan celah penyalahgunaan data.

Meutya menjelaskan, kejahatan digital seperti penipuan online, spam call, spoofing, phishing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor seluler yang tidak tervalidasi.

“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini. Selain itu, fraud digital di ekosistem pembayaran mencapai Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025,” ungkapnya.

Data menunjukkan lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya registrasi biometrik demi perlindungan konsumen dan pemutusan mata rantai kejahatan digital.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan aktivasi nomor baru melalui berbagai kanal, baik secara online, di gerai operator, maupun outlet resmi.

Kebijakan ini berlaku untuk kartu perdana baru, sementara pelanggan lama dapat memilih opsi pemutakhiran data biometrik secara sukarela.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI