Legislator PKB: Satgas PKH Sinyal Negara Serius Jaga Kelestarian Lingkungan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Januari 2026 | 17:13 WIB
Ketua DPP PKB Daniel Johan (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua DPP PKB Daniel Johan (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyebut hasil kerja yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun menjadi sinyal negara serius menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut dia, kinerja satgas pada tahap awal patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola kawasan hutan yang selama ini banyak mengalami penyimpangan dan penyalahgunaan.

"Tentu kita mengapresiasi langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah melakukan penindakan terhadap perusahaan serta berhasil menguasai kembali lahan negara," kata Daniel saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Dia juga menekankan, seluruh proses penertiban harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai, kata Daniel, muncul persepsi tebang pilih dalam penindakan, baik antarperusahaan maupun antarwilayah.

Legislator dari Fraksi PKB ini mengingatkan agar Satgas PKH bisa memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, berbasis data dan hukum, serta bebas dari konflik kepentingan, agar kepercayaan publik bisa terjaga.

Dia juga meminta agar penegakan hukum harus bersifat menyeluruh dan konsisten di berbagai daerah yang terindikasi terjadi pelanggaran. Dengan begitu, tujuan pemulihan kawasan hutan dan keadilan ekologis benar-benar tercapai secara nasional.

"Kami juga berpandangan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya difokuskan pada wilayah tertentu atau semata-mata daerah yang terdampak bencana," kata dia.

Selain itu, Daniel mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan langkah lanjutan atas dampak sosial dari pengambilalihan lahan, untuk menghindari potensi hilangnya lapangan pekerjaan.

Dia pun menegaskan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penciptaan solusi ekonomi, termasuk membuka lapangan kerja baru dan skema pemanfaatan lahan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga fungsi ekologis dari kawasan hutan yang ada.

"Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi masyarakat," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI