Bareskrim Sita Dokumen Penting Usai Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia
SinPo.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen penting usai penggeledahan selama 16 jam di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti dugaan tindakan penggelapan dana nasabah yang kerugian mencapai 2,4 triliun.
"Menyita barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 25 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dan dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
"Ada juga dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan yang disita, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender).
Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada. Dari kasus ini, diduga ada belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025.
