Polda Metro Jaya Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Tangerang
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO seorang residivis ditangkap di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku ditangkap di Jakarta Barat yang merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong di Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026.
Hasil pendalaman, pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, dan 1 unit HP.
"Pelaku menarketkan secara acak. Tolatal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2017, pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api, dan 2 kali
"Pelaku juga terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022. Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.
