Legislator Tekankan Kewajiban Pelaku Usaha Terapkan Industri Hijau
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menegaskan kewajiban seluruh pelaku usaha untuk menerapkan industri hijau demi keberlanjutan lingkungan agar pembangunan ekonomi tetap berkesinambungan.
Hal itu ia sampaikan saat rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE), Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
“Industri harus berkembang, tetapi juga harus sustain. Lingkungan pun harus tetap terjaga. Karena itu, industri hijau sudah menjadi keharusan bagi semua sektor,” kata Bane Raja, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 25 Januari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga menyoroti peran PT Bridgestone yang telah menyerap lebih dari 3.000 tenaga kerja, dengan sekitar 90 persen berasal dari daerah sekitar seperti Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Namun, dengan luas lahan mencapai lebih dari 17 ribu hektare, Bane menilai potensi penyerapan tenaga kerja masih dapat ditingkatkan. Apalagi, saat ini perusahaan disebut menghadapi penurunan produktivitas akibat turunnya hasil panen dan harga komoditas.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya persoalan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone yang telah berakhir sejak 2022 dan hingga kini belum memperoleh perpanjangan. Sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat.#
"Jangan sampai ada investasi tetapi pemerintah tidak memberikan kepastian hukum. Ini bisa menjadi persoalan di masyarakat karena perusahaan tetap beroperasi meski HGU-nya sudah habis,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Bane mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan proses perpanjangan HGU tersebut guna menjaga iklim investasi, keberlanjutan industri, serta ketenangan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Harusnya pemerintah bisa segera menyelesaikan itu. Makanya itu yang saya katakan ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi gonjang-ganjing," tutupnya.
