Modus Lapak Sol Sepatu, Polisi Tangkap Dua Penjual Obat Keras Ilegal di Tangsel dan Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026 | 01:44 WIB
Obat keras jenis Tramadol (SinPo.id/ Humas Polri)
Obat keras jenis Tramadol (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id -  Polisi menangkap dua penjual obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku diketahui menggunakan lapak sol sepatu sebagai kedok untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, salah satu tersangka berinisial S alias Bewok ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S alias Bewok yang kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar,” ujar Dhady dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2026.

Penangkapan terhadap S dilakukan setelah polisi melakukan observasi di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, obat-obatan terlarang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam milik pelaku.

“Obat-obatan itu disimpan pelaku di dalam tas pinggang berwarna hitam,” kata Dhady.

Dari tangan S, polisi menyita 101 butir tramadol, 512 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 215.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal.

Kasus serupa juga terungkap pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial T (36).

“Pelaku menjual obat keras tersebut dengan modus menyamarkannya sebagai aktivitas usaha sol sepatu,” ujar Dhady.

Dari penangkapan T, polisi menyita 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp 70.000, serta satu unit telepon genggam.

Dhady menjelaskan, obat keras daftar G kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan sering menjadi pemicu terjadinya aksi tawuran.

“Obat-obat tersebut banyak dibeli dan dikonsumsi oleh remaja dan menjadi trigger atau pemicu mereka berani untuk tawuran,” jelasnya.

Untuk menekan peredaran obat keras ilegal, Polsek Cisauk meningkatkan patroli di jam-jam rawan serta menindak tegas para penjual obat daftar G. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI