KPK Bongkar Tarif 'All In' Pemerasan Bupati Pati Sudewo: Rp165–225 Juta Perangkat Desa
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terkait pengisian jabatan perangkat desa. Tarif yang dipatok disebut bersifat “all in”, yakni mencakup seluruh proses hingga calon perangkat desa (caperdes) resmi menduduki jabatan yang diinginkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2026, bahwa tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.
“Tarif Rp165 sampai Rp225 juta ini bukan hanya untuk daftar saja. Ini ‘all in’, sampai selesai, sampai jadi perangkat desa,” ujar Asep.
Awalnya, Sudewo memasang tarif Rp125 juta–Rp150 juta. Namun, angka tersebut kemudian di-mark up oleh anak buahnya, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun), hingga mencapai Rp165 juta–Rp225 juta per caperdes.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Jika caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
