Komisi X DPR Dorong Kasus Guru vs Siswa di Jambi Diselesaikan dengan Damai

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:23 WIB
Insiden kekerasan di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Insiden kekerasan di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong agar kasus perkelahian siswa dengan guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, diselesaikan dengan cara damai. Kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa harus jalur hukum.

"Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana," kata Lalu kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Komisi X DPR RI menilai sekolah harus menjadi ruang pembinaan karakter, sehingga konflik yang terjadi perlu dilihat secara utuh. Termasuk, faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.

"Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai penyelesaian kasus secara damai bukan berarti menutup mata terhadap kekerasan. Namun, juga tetap memperhatikan masa depan siswa dan harga diri seorang guru.

"Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius," ucap Lalu.

"Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru," timpalnya.

Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur diketahui melapor ke Polda Jambi usai adu jotos dengan siswanya. Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Agus melaporkan kasus tersebut didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis, 15 Januari 2026. Agus menjalani proses pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.

"Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang," kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI