Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Rp4,84 Triliun, Hanif: Tidak Ada Toleransi

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:40 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH RI  Hanif Faisol Nurofiq (SinPo.id/ Dok. KLH)
Menteri LH/Kepala BPLH RI  Hanif Faisol Nurofiq (SinPo.id/ Dok. KLH)

SinPo.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendaftarkan gugatan perdata secara serentak terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatra Utara. Hal ini merupakan bentuk nyata KLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.

"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Sabtu, 17 Januari 2026. 

Adapun gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH mendaftarkan gugatan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Menurut Hanif, dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. "Kami memegang teguh prinsip perusak membayar, setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," tegas Hanif. 

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH  Rizal Irawan menambahkan, pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Rizal menyampaikan, langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Lewat gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

"Kementerian LH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat, " tukas Rizal. 

Sebagai informasi, enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, Kementerian LH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00 (Empat Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Dua Puluh Enam Rupiah). 

Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI