Dua Pria yang Masturbasi di Bus TransJakarta Ditetapkan Tersangka
SinPo.id - Polisi menetapkan tersangka dua pria yang melakukan pelecehan seksual berupa tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta di wilayah Jakarta Utara.
"Sudah ditetapkan tersangka (dua pria) yang melecehkan perempuan di bus TransJakarta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu, 17 Januari 2026.
Onkoseno mengimbau masyarakat bila mengalami kejadian serupa, sebaiknya segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat. "Segera laporkan, bila menyaksikan tindakan pelecehan seksual di ruang publik," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR terkait dugaan pelecehan seksual berupa tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta di wilayah Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi saat bus melaju di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Kamis, 15 Januari 2026.
