Komisi III DPR Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:58 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui restorative justice (RJ) menjadi bukti Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dan KUHAP baru mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Menurut Habiburokhman, penerapan RJ tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan praktik hukum di masa lalu. Dia menyebut pada era KUHP dan KUHAP lama, mekanisme keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan. Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.

Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang telah mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut. Hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini," ujarnya.

Dia juga menyampaikan rasa hormat kepada Jokowi serta Eggy Sudjana yang dinilai legawa menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian.

"Kami sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.

"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Jokowi membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.

"Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI