Rel 3 Meter di Jatinegara Mau Dicuri, KAI Ingatkan Ancaman Pidana
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan, akan melakukan penyelidikan terkait percobaan pencurian rel kereta sepanjang 3 meter di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sebab, pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum serius, bisa dipidana.
"KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Franoto menjelaskan, upaya percobaan pencurian itu terjadi di petak jalan Jatinegara–Cipinang, tepatnya di KM 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, pada Rabu sore, 14 Januari. Laporan pertama kali diterima dari seorang masinis yang sedang berdinas sekitar pukul 16.10 WIB. Saat melintas, masinis melihat kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur.
Informasi itu langsung disampaikan ke petugas di Stasiun Jatinegara. Petugas menemukan satu batang material rel jenis R54 sepanjang 3 meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur. Material rel itu lantas diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara, untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Franoto menyampaikan, kondisi jalur kereta api di lintas Jatinegara-Cipinang saat ini tetap aman dan operasional perjalanan berjalan normal.
"KAI memastikan kondisi jalur dinyatakan aman dan operasional perjalanan kereta api tetap berjalan normal tanpa gangguan," kata Franoto.
Ia kembali mengingatkan, pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun," tuturnya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api dan tak mengambil atau merusak aset perkeretaapian.
"Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang demi menjaga keselamatan bersama," tandasnya.
