DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Menghukum, tapi Pulihkan Keuangan Negara
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang tidak semata-mata untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyebut penegakan hukum ke depan harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara, bukan hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.
"Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," katanya.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini, Komisi III DPR juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
"Kita kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara," kata Sari.
Selain itu, kata Sari, DPR berencana memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dibahas secara terpisah dari RUU Perampasan Aset.
"Kita juga akan memulai pembentukan ruu tentang Hukum Acara Perdata atau Haper, yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," tegasnya.
