DPR Minta KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Januari 2026 | 06:50 WIB
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK selama 8,5 jam terkait kasus korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2034 (Ashar/SinPo.id)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK selama 8,5 jam terkait kasus korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2034 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX tersebut.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji benar-benar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka, meskipun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI