Pemprov DKI Tegaskan Monorail Kuningan Tak Dilanjutkan, Faktor Keselamatan Jadi Alasan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 11 Januari 2026 | 12:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan membongkar tiang monorel sepanjang jalan Rasuna Said pada pekan depan (Ashar/SinPo.id)
Pemprov DKI Jakarta akan membongkar tiang monorel sepanjang jalan Rasuna Said pada pekan depan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan proyek monorail di kawasan Kuningan telah resmi berakhir dan tidak lagi masuk dalam rencana transportasi Jakarta. Kepastian ini menjadi dasar hukum bagi Pemprov DKI untuk membongkar 122 tiang monorail mangkrak yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail telah berakhir sejak 21 September 2011. 

Selain itu, kata dia, tidak ada rencana pengembangan monorail dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044.

“Secara perencanaan dan regulasi, monorail sudah tidak ada. Karena itu, tiang-tiang ini tidak memiliki fungsi transportasi lagi,” kata Afan dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.

Dia menjelaskan lahan tempat berdirinya tiang monorail merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, sementara tiang-tiang tersebut berdasarkan putusan pengadilan merupakan milik PT Adhi Karya. 

"Secara teknis, struktur tiang juga dinyatakan tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana monorail," ungkap dia. 

Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menyebut keberadaan tiang monorail mangkrak justru menimbulkan persoalan keselamatan dan tata kota. 

Menurut dia, kawasan Kuningan merupakan pusat bisnis dan diplomasi yang menjadi wajah Jakarta di mata internasional.

“Kuningan adalah wajah Jakarta. Di kawasan ini ada kantor-kantor kedutaan, jalur LRT, dan Transjakarta,” ujar Prastowo. 

Prastowo mengatakan, data pemerintah daerah menunjukkan cukup banyak kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan keberadaan tiang monorail tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran hingga Rp100 miliar dari APBD 2026 untuk membongkar tiang monorail sekaligus menata ulang jalan dan trotoar di kawasan Kuningan. 

"Penataan ini ditargetkan meningkatkan keselamatan, memperbaiki arus lalu lintas, serta memperkuat fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kenegaraan," tuturnya. 

Menurut Afan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi dan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah, hak kepemilikan PT Adhi Karya tetap dihormati.

“Aset milik PT Adhi Karya akan disimpan di tempat yang aman,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI