KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Pajak
SinPo.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staff PT Wanatiara Persada Edy Yulianto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakatarta, Minggu (11 Januari 2026), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat dan Sabtu 9 - 10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut menangkap delapan orang dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp6,38 miliar dengan rincian uang tunai Rp793 juta dan SGD165 ribu setara Rp2,16 miliar serta Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar, yang diduga fee pengurangan nilai pajak PT. Wanatiara Persada.
