OTT KPK: Lima Orang Jadi Tersangka Suap Pajak KPP Jakut, Negara Rugi Rp59,3 Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Kasus ini bermula dari upaya pengemplangan pajak dengan potensi kurang bayar Rp75 miliar.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.
Asep menjelaskan, kelimanya yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
OTT ini dilakukan terkait PT WP (Wanatiara Persada) yang diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, di mana terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.
Namun, akibat niat jahat para tersangka terjadi kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Sampai diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar,
Dari Rp15,7 miliar yang diberikan PT WP itu berkurang 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara. Sedangkan dari oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar diduga sebagai yang suap, sehingga total PT. WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.
“Jadi 'All In' yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk Fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi yang Rp8 Miliar ini yang diminta ini, akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari OTT ini sebanyak Rp6,38 miliar, dengan rincian, uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Namun juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
