Yaqut Tersangka, PBNU: Itu Tindakan Individu, Tak Terkait Organisasi
SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji, Jumat, 9 Januari 2026.
Gus Yahya memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut. Menurutnya, apa yang dilakukan Yaqut murni persoalan pribadi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," kata Gus Yahya, dikutip dari laman NU Online, Sabtu, 10 Januari 2026.
Gus Yahya menegaskan, pihaknya sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat sang adik.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah tahun 2023-2034 oleh Kementerian Agama.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi pasa Jumat, 9 Januari 2026.
"Benar," kata Fitroh singkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

