Home /

Polisi Kembali Periksa Richard Lee pada 19 Januari

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:24 WIB
Richard Lee. (SinPo.id/YouTube/dr. Richard Lee MARS)
Richard Lee. (SinPo.id/YouTube/dr. Richard Lee MARS)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Richard Lee, terkait statusnya sebagai tersangka penipuan produk kecantikan. Richard akan diperiksa pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang.

“Pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi lebih lanjut jam berapa,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Reonald menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya Richard hanya menjawab 73 dari 85 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Agenda pemeriksaannya masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85. Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Penetapan tersangka atas laporan yang teregister nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik telah mengajukan sebanyak 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI