Polisi Tangkap Ayah Bejat yang Perkosa Anak Kandung di Padang Lawas
SinPo.id - Polres Padang Lawas telah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak sendiri. Ayah bejat berinisial AMH (42) ini ditangkap di Desa Paya Baung, Aek Nabara Barumun, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh Harahap mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku AMH (42) tahun saat ini sudah kita amankan di Satreskrim Polres Padang Lawas dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas," ujar Saleh, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 10 Januari 2026.
Saleh menjelaskan, aksi keji pelaku dilaporkan oleh ibu korban S (38), pada Senin, 5 Januari 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kita sangkakan dengan UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang Persetubuhan Terhadap Anak," kata dia.

