OJK Nilai Aturan Pajak Kripto PMK 108/2025 Jadi Modal Penting Bangun Industri Digital

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:26 WIB
OJK
OJK

SinPo.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan terbaru pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 merupakan modal penting bagi pembangunan industri aset digital di Indonesia.

Salah satu pembaruan dalam PMK tersebut adalah kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan industri kripto.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan digital nasional,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB Desember 2025, Jumat.

Hasan menegaskan transparansi transaksi menjadi prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewajiban pelaporan juga diyakini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, maupun konsumen.

Selain itu, OJK berharap pemerintah menghadirkan insentif untuk meringankan beban pelaku industri kripto agar keberlangsungan ekosistem tetap terjaga. Dari sisi OJK, dukungan insentif telah diberikan berupa penurunan pungutan tahunan bagi penyelenggara sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan kripto. Sejak 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen, dan mulai 2026 hingga 2028 akan diberlakukan diskon 50 persen.

Sebagai catatan, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan aset kripto relevan secara otomatis mulai tahun 2027 untuk data tahun 2026. Laporan mencakup identitas pengguna, identitas PJAK pelapor, serta transaksi pertukaran aset kripto dan mata uang fiat. Transaksi pembayaran ritel bernilai lebih dari 50 ribu dolar AS juga wajib dilaporkan.

Hasan menekankan, penerapan aturan ini harus tetap selaras dengan standar internasional agar industri kripto Indonesia dapat bersaing secara global sekaligus menjadi kontributor penerimaan negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI