OJK Terima Ribuan Pengaduan KPR, Terbanyak Sertifikat Nyangkut di Bank
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak Januari-Desember 2025, layanan pengaduan konsumen telah menerima ribuan laporan terkait kredit pemilikan rumah (KPR). Sebagian besar pengaduan mengenai sertifikat rumah yang tidak segera dikembalikan oleh Bank, kendati pinjaman sudah lunas.
"Sampai dengan akhir tahun 2025, kami telah menerima 3.467 pengaduan terkait kredit pembiayaan kepemilikan rumah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Januari 2029.
Friderica merincikan, dari ribuan aduan, 831 pengaduan berstatus ditanggapi oleh pelaku usaha jasa keuangan, 797 pengaduan atau sekitar 95,91 persen sudah ditanggapi, dan 34 pengaduan atau 4,09 persen masih dalam proses penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Dia melanjutkan, ribuan pengaduan dari masyarakat itu beragam. Antara lain, pengaduan soal sertifikat rumah yang ditahan, meski pinjaman telah dibayarkan sepenuhnya, kemudian pengajuan KPR yang ditolak. Juga ada permintaan restrukturisasi. Misalnya konsumen mengalami kesulitan untuk membayar cicilan dan sebagainya, dan mereka meminta restrukturisasi.
Berikutnya, pengaduan perilaku petugas penagihan ketika konsumen telat membayar, hingga keberatan atas pembebanan biaya atau bunga yang mungkin tidak sesuai dengan kesepakatan, dan lain sebagainya.
"Kalau terkait aduan-aduan seperti ini, kita akan melihat apakah itu murni sengketa antara konsumen dengan PUJK-nya atau kita melihat apakah ada potensi pelanggaran. Nah, kalau ada potensi pelanggaran, tentu tim kita akan menelaah lebih lanjut untuk masuk melakukan pemeriksaan dan lain-lain. Dan juga kita melihat lebih jauh akar permasalahannya" kata Friderica.
Lebih lanjut, OJK memastikan mendukung penuh program pemerintah terkait penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk itu, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR, yaitu melalui kontak 157.
"Jadi, kita juga sangat proaktif KPR ini secara umum maupun khusus yang terkait untuk mendukung program pemerintah," tandasnya.

