OJK: Kerugian Korban 'Penipuan Asmara' Capai Rp49 Miliar selama 2025
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2025, kerugian korban akibat penipuan dengan modus love scam mencapai Rp49,198 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berasal dari ribuan laporan korban love scam.
"Sampai dengan akhir tahun lalu, Indonesia Anti-Scam Center telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam melalui modus love scam ini. Dengan total kerugian yang cukup besar, yaitu sebesar Rp49,198 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Januari 2026.
Friderica menyampaikan, love scam telah menjadi tren kejahatan finansial digital yang jumlahnya meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menargetkan korban di berbagai negara melalui daring.
Dia menerangkan, love scam, juga dikenal relationship scam atau romance scam, merupakan modus penipuan dengan cara pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban melalui media sosial atau aplikasi kencan.
Korban kemudian dimanipulasi secara emosional hingga merasa memiliki hubungan dengan seseorang yang sebenarnya tidak ada. Dengan kepercayaan sudah terbentuk, pelaku mulai mengeksploitasi korban untuk keuntungan finansial.
"Para korban ini dimanipulasi secara emosinya, merasa memiliki hubungan atau relationship, kemudian dipersuasi dan sebagainya sehingga para korban ini secara sukarela men-transfer sejumlah uangnya karena merasa memiliki hubungan yang khusus, spesial dengan lawan jenis atau siapa pun, sehingga mereka dapet mengalami kehilangan uang dalam jumlah yang sangat besar, " paparnya.
Selain uang, lanjut Friderica, korban juga mengalami dampak psikologis. Karena terkena manipulasi secara emosional. Hal ini salah satu yang sulit disembuhkan lantaran melibatkan emosi secara mendalam.
Dalam Komite 8 International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang fokus pada perlindungan konsumen, tutur Friderica, kasus love scam ini juga menjadi perhatian.
Di mana, love scam diidentifikasi sebagai salah satu tren kejahatan finansial digital yang meningkat secara global dan bersifat lintas negara. "Para scammer-scammer ini menargetkan korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi sehingga kalau kita melihat kejahatan seperti ini adalah risiko lintas batas yang sangat tinggi," ucapnya.
Untuk itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang terus terus berkembang dan semakin beragam.
"Untuk itu kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati, terus meningkatkan kewaspadaan terkait berbagai hal manipulatif ya, terutama terkait love scam ini," tukasnya.

