Komisi III DPR Gelar Rapat di Masa Reses, Bahas Reformasi Polri
SinPo.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan dua pakar guna mendengarkan pendapatnya terkait upaya reformasi Polri. Rapat digelar pada saat DPR RI masih dalam masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat yang digelar di masa reses itu sudah diizinkan oleh pimpinan DPR RI. Komisi III DPR RI ingin terus menerima kontribusi pemikiran terhadap reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum), apakah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.
Kedua pakar yang hadir itu, yakni pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Rullyandi menilai bahwa reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk mereformasi kelembagaan secara struktural maupun secara instrumental. Sebab, posisi Polri saat ini adalah tuntutan Reformasi 1998.
"Polri harus diberi paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan baru, fenomena globalisasi, tuntutan supremasi hukum, tuntutan hak asasi manusia, tuntutan desentralisasi," kata Rullyandi.
Dia meminta Polri mampu memberi pelayanan yang sesuai harapan masyarakat. Hal itu pun, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Polri.
Sementara itu, Adrianus menilai bahwa lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Untuk itu, upaya untuk mereformasi Polri perlu memahami hal tersebut.
"Jadi yang mau kita ubah yang mana ini? Tentu dalam hal ini ada budaya yang positif dan ada yang negatif," kata dia.
Menurut dia, budaya yang positif jangan sampai diubah, sedangkan yang negatif harus diubah. Dia menyatakan budaya-budaya negatif itu harus dihapus karena bisa menghambat struktur Polri.
"Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah," kata Adianus.
