Polisi Tangkap Jambret Telepon Seluler di Jakut, Tembak Satu Pelaku
SinPo.id - Polisi menangkap jambret tas seorang wanita berisi dokumen dan iPhone 16 Pro, yang terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Artha Gading, Jakarta Utara, Minggu, 4 Januari 2026.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengatakan, aksi komplotan jambret itu viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, tim meringkus kedua pelaku berinisial D dan MD di lokasi berbeda.
"Kedua pelaku ditangkap, hasil kejahatan untuk foya-foya," kata Seto kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Seto menjelaskan, pelaku D ditangkap di lokasi yang tak jauh di tempat penjualan hasil curian iPhone 16 Pro. Kepada polisi pelaku mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Hasil kejahatan untuk membeli sabu-sabu. Saat ditangkap pelaku dalam kondisi menggunakan sabu," ujarnya.
Sedangkan MD ditangkap di kawasan Kampung Kandang, Jakarta Utara yang sempat diwarnai perlawanan. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Dilakukan tindakan tegas dan terukur karena MD mencoba melawan petugas," ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 477 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait tindakan pidana pencurian berupa jambret.
