Lindungi Industri Lokal, Kemendag Kenakan Bea Masuk Impor Kain Tenun
SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Karena, berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), menemukan bahwa industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.
"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029," kata Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi dalam keterangannya, Kamis, 8 Januari 2026.
Julia menjelaskan, penyelidikan KPPO itu dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator. Seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.
Adapun bea masuk tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.
Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) yaitu Rp3.000–3.300/meter, tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp2.800–3.100/meter, dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), sebesar Rp2.600–2.900/meter.
BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," kata Julia.
Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menambahkan, penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kemendag, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional.
Kebijakan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik.
"API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar," kata Andrew.

