KUHP danKUHAP Baru Berlaku, Baleg DPR: Reformasi Total Sistem Hukum Pidana
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menandai reformasi total sistem hukum pidana Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Firman menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah besar Indonesia dalam meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke sistem hukum nasional yang lebih relevan dengan nilai serta kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, Firman mengakui adanya perbedaan pandangan terkait implementasi kedua regulasi tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai KUHP dan KUHAP baru masih mengandung pasal-pasal yang dinilai anti-demokrasi serta berpotensi menggerus prinsip negara hukum. Mereka juga mengkhawatirkan perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Firman menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi dan kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak Kamis (2/1/2026). Kedua regulasi tersebut disahkan DPR bersama pemerintah, dengan KUHAP disetujui dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. DPR, kata dia, telah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participationatau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

