KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Habiburokhman: Hukum Kita Masuki Babak Baru

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:04 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Ashar/SinPo.id)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita," kata Habiburokhman, dalam ketetangan persnya, Jumat, 2 Januari 2026.

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," imbuhnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, ia menilai hukum di Indonesia saat ini telah memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ungkapnya.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan  hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," kata Habiburokhman mnambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI