Pemprov DKI Tak Terapkan WFA pada Hari Pertama Kerja 2026

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Januari 2026 | 12:52 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Balai Kota DKI Jakarta. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada hari pertama kerja tahun 2026. Seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI tetap masuk kantor seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan layanan publik kembali berjalan optimal setelah libur tahun baru. 

“Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru,” ujar Premi di  Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut Premi, awal tahun menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta,” tuturnya. 

Pada hari yang sama, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

"Sebanyak 16.426 PPPK Paruh Waktu ditempatkan pada 43 perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,"ungkap Premi. 

Premi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu akan menjalankan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.

“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas,” kata Premi. 

Dia menambahkan, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik. “Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI