TPA Suwung Tutup Maret, Hanif Sebut Lingkungan Bali Sangat Rentan Akibat Sampah

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:05 WIB
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. (SinPo.id/dok. KLH)
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. (SinPo.id/dok. KLH)

SinPo.id -  Menteri Lingkungan Hidup RI  Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali dengan menutup operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026. 

Hal ini demi menjaga daya saing pariwisata, keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang tak kunjung tuntas. 

"Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara," kata Hanif dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026. 

Menurut Hanif, permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kepala daerah di tempat lain juga harus mempunyai keberanian menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka. 

"Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang," ujarnya. 

Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali beberapa waktu lalu, Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung sembari menunggu rampungnya PSEL Bali.

Hanif menyampaikan, sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu. Sehingga pengelolaan utama harus diselesaikan secara kolaboratif di hulu dengan melibatkan masyarakat serta sekaligus mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri. 

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.

Transformasi ini menjadi sangat mendesak, karena capaian penanganan sampah nasional baru menyentuh angka 26 persen. Untuk itu, diperlukan tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu pada TPA.

Hanif memberikan catatan kritis bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal agar tidak memicu masalah baru di masa depan. Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, ia meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. 

"Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu Bupati dan Wali Kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI