Komisi VIII DPR Dukung Kebijakan Penyamarataan Masa Tunggu Haji Nasional
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan. Namun tetap disertai dengan sosialisasi kepada jemaah agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Maman, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 1 Januari 2025.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.
“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tuturnya.
Meskipun saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, Maman yakin kondisi tersebut hanya bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang.
“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” katanya menambahkan.

