Pemerasan Pekerja Asing hingga Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
Kasus korupsi menjadi catatan penting selama Agustus 2025, tercatat KPK menahan sejumlah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain kasus itu, KPK juga memanggil mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas untuk klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Cara Nakal Memeras Pekerja Asing di Kemnaker
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tercatat ada delapan pejabat Kemnaker yang ditahan secara bertahap, sejak 17 dan 24 Juli 2025 lalu.
Mereka yang ditahan sejak 17 Juli meliputi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2020-2023, Suhartono. Selain itu Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto. Serta Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada pertengahan Juli lalu mengatakan, total ada delapan tersangka dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing. "KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
Sedangkan peran Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto Rp18 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, Devi Anggraeni Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Putri Citra Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan,” ujar Setyo menambahkan.
Uang itu, kata Setyo, digunakan untuk kepentingan sendiri termasuk membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Selang sepekan kemudian KPK menahan empat tersangka lainnya usai diperiksa, Kamis, 24 Juli 2025. mereka meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis PPTKA sejak tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Selain itu Jamal Shodiqin menjabat Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025. Serta Alfa Eshad Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
“KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep mengungkapkan TKA yang diduga diperas ialah tenaga kesehatan hingga atlet dari berbagai cabang olahraga. "Tenaga kerja asing itu tidak hanya tenaga kerja asing yang di industri, ada tenaga kesehatan, atlet, pelatih, kru, dan lain-lain," kata Asep.
Menurut Asep, korban pemerasan termasuk pesepakbola, tak menutup kemungkinan atlet volleyball, dan lainnya. Meski, Asep mengatakan tak semua TKA diperas oleh oknum pejabat Kemnaker. Karena KPK saat ini masih menelusuri tenaga kerja yang diperas dalam kasus tersebut.
Bancakan Berjamaah Uang Pemerasan TKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan uang hasil pemerasan di pengurusan RPTKA, Kemnaker mengalir ke sejumlah pegawai maupun mantan pegawai Kemnaker. Hal itu didalami penyidik kepada saksi Rizaldi Indra Janu PNS pada Selasa, 22 Julu 2025.
"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemenaker, dan dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun eks-pejabat kemenaker," kata Budi Prasetyo.
Catatan lembaga antirasuah itu menyebut selama periode tahun 2019-2024, uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Uang itu diterima, tersangka Suhartono Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Modusnya uang pemerasan dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker dikumpulkan menggunakan rekening orang lain. Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya dari pihak swasta.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA," kata Budi menjelaskan.
Selain soal penggunaan rekening, para saksi juga didalami soal pembelian aset oleh para tersangka dan keluarganya. KPK menduga pembelian aset tersebut menggunakan uang dari hasil pemerasan.
"Serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," katanya.
Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas untuk klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah juga sudah dimintai keterangan.
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 6 Agustus 2025 lalu.
Ia berharap Yaqut kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dimaksud. "Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi menjelaskan.
Alasan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah. Budi juga mengatakan dalam waktu dekat KPK akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap," katanya.
Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menduga terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pengusutan dugaan korupsi tersebut mengacu setidaknya lima laporan pengaduan mengenai kuota haji pada tahun 2024.
Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024, yang mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki. Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI. Selain itu, laporan dari mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024. Sedangkan laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024 serta kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus dugaan korupsi dilakukan pada pengalokasikan kuota Haji Khusus yang disalurkan Kementerian Agama kepada sejumlah agen travel Ibadah Haji. "Alokasi yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang," kata pelaksana Asep, Kamis 7 Agustus 2025.
Menurut Asep, awalnya pemerintah mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu untuk ibadah Haji 2024 dari pemerintah Arab Saudi. Pembagian kuota haji tambahan itu seharusnya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Isinya, pemerintah harus membagi kuota tambahan tersebut menjadi 92 persen atau setara 18.400 kuota untuk haji reguler; dan 8 persen atau setara 1.600 kuota untuk haji khusus,” ujar Asep menjelaskan.
Namun, KPK mendapatkan informasi dan petunjuk, Kementerian Agama justru membagi dua kuota tambahan menjadi masing-masing 50 persen atau setara 10 ribu kuota ke Haji Reguler dan Haji Khusus. Padahal, pemerintah meminta kuota tambahan ke Arab Saudi dengan alasan memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang.
"Otomatis 10 ribu (kuota) kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Dari situlah mulainya perkara ini," ujar Asep menambahkan.
Sedangkan sesuai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), ongkos naik haji khusus berkisar antara Rp130 juta hingga Rp423 juta. Namun jumlah tersebut bisa melampaui angka tersebut tergantung tawaran fasilitas yang dijanjikan atau diberikan agen travel ibadah haji tersebut.
Menurut Asep, Kemenag menyalurkan kuota tambahan untuk haji khusus kepada asosiasi agen perjalanan ibadah haji.

