Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terungkap, Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka dengan Motif Sakit Hati

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:19 WIB
Tampang pelaku saat ditangkap (SinPo.id/Tangkapan layar)
Tampang pelaku saat ditangkap (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id -  Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial H (23) sebagai tersangka kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa 23 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi merampungkan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan tersangka H merupakan laki-laki kelahiran Semarang, 7 April 2002. Dari hasil penyidikan, ancaman bom tersebut dipastikan dikirim menggunakan perangkat elektronik milik tersangka.

“Dari penyelidikan maupun penyidikan yang kami lakukan, device atau handset yang ada di rumah yang bersangkutan digunakan untuk melakukan teror tersebut,” ujar Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi yang namanya sempat dicatut sebagai pengirim email ancaman. Made Oka menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, Kamila tidak terbukti mengirim email tersebut.

“Walaupun isi email menyatakan Saudari Kamila sebagai pengirim, kami berhasil mematahkan bahwa bukan yang bersangkutan yang mengirimkan,” katanya.

Tersangka H dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman ancaman kekerasan melalui media elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 336 ayat 2 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.

Polisi menyebut motif teror ini dilatarbelakangi sakit hati. Menurut Made Oka, tersangka merasa kecewa karena lamarannya kepada Kamila Hamdi ditolak oleh keluarga. Hubungan keduanya diketahui sempat terjalin pada 2022, namun telah berakhir.

“Motif tersangka melakukan peneroran adalah karena merasa kecewa dan ingin mencari perhatian, sebab sejak putus dan lamarannya ditolak, tersangka tidak lagi dipedulikan,” jelasnya.

Tidak hanya ancaman bom, tersangka H juga disebut kerap melakukan teror lain terhadap Kamila, termasuk pengiriman pesanan fiktif dan ancaman ke lingkungan kampus. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat akun email dan media sosial palsu yang mengatasnamakan Kamila untuk menjelek-jelekkan korban.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pemilihan 10 sekolah yang diteror dilakukan secara acak. Tersangka mencari alamat sekolah melalui bantuan teknologi, kemudian mengirimkan email ancaman secara random. Salah satu alasan pemilihan target tersebut karena tersangka merupakan alumni dari salah satu sekolah yang diancam.

Adapun 10 sekolah yang menerima ancaman bom meliputi SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA Negeri 4 Depok, SMA PGRI 1 Depok, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.

Pihak kepolisian memastikan seluruh sekolah tersebut dalam kondisi aman setelah dilakukan penyisiran, dan tidak ditemukan adanya bahan peledak. Ke depan, polisi masih akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan serta berkoordinasi dengan tim psikologi untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI