Buku Bawaslu Ungkap Dinamika Pelanggaran Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Desember 2025 | 00:32 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar talk show dan bedah buku Merajut Keadilan Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024. Buku tersebut memotret pengalaman jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten dan kota dalam menangani berbagai pelanggaran selama Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, penulisan buku itu berangkat dari instruksi kepada seluruh jajaran Bawaslu daerah untuk mendokumentasikan praktik penanganan pelanggaran pemilu di wilayah masing-masing. Dokumentasi tersebut, kata dia, kemudian dihimpun menjadi bahan refleksi kelembagaan.

“Penulisan buku ini berangkat dari instruksi kepada seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mendokumentasikan pengalaman mereka dalam menangani pelanggaran,” kata Puadi di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Desember 2025.

Puadi menjelaskan, kasus dan isu yang diangkat dalam buku itu sangat beragam, mulai dari pelanggaran etik, administrasi, hingga tindak pidana pemilu. Keragaman tersebut, kata dia, mencerminkan dinamika penanganan pelanggaran yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah.

“Hal ini menunjukkan dinamika penanganan pelanggaran yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah,” ujarnya.

Selain memotret praktik penanganan kasus, lanjutnya, buku tersebut juga mengulas perdebatan normatif terkait hukum acara serta keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Puadi menyebut persoalan itu kerap muncul dalam proses penegakan hukum pemilu di lapangan.

Adapun dalam acara bedah buku tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Komisi II DPR RI, pemantau pemilu, serta kalangan mahasiswa. Diskusi itu diharapkan dapat melahirkan gagasan baru untuk penguatan kelembagaan Bawaslu.

“Masukan dari para pihak ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, untuk memperkuat eksistensi, tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu ke depan, termasuk melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” tandasnya. 

 

TAG:
Bawaslu
BERITALAINNYA
BERITATERKINI