Libur Natal, Dishub Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta 25–26 Desember 2025
SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada Kamis dan Junat, 25-26 Desember 2025.
Peniadaan tersebut sehubungan dengan perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta cuti bersama.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Dishub.
Meski demikian, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tandasnya.
