OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Mulai Efektif 2026
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang mulai berjalan secara efektif pada 2026. Hal ini sebagai respons terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030.
"OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Dian, Bank Digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.
Setidaknya, terdapat dua model utama bisnis Bank Digital. Pertama, Bank Digital yang beroperasional secara Stand Alone Business Model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas.
Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau BigTech, menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra.
Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank terutama bank digital, akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios.
Sehingga akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka memastikan kelancaran layanan perbankan digital sesuai business model-nya, independensi dan profesionalisme pengurus bank.
Termasuk perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber.

