Kapolri Terima Kasih ke Presiden Prabowo Akhiri Polemik Perpol Lewat PP
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 soal anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," kata Sigit kepada wartawan, Minggu, 21 Desember 2025.
Sigit menegaskan, Polri tetap berkomitmen untuk taat hukum serta menghormati putusan MK. Karena itu, apabila Perpol 10/2025 masih ada kekeliruan, tentunya pihaknya siap untuk ikut memperbaiki.
"I'tikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud," ujarnya.
Dia juga mengakui, bahwa Korps Bhayangkara hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal melalui peraturan kepolisian. Sehingga aturan ini harus dikuatkan lagi oleh Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menuturkan, PP soal Polri ditargetkan maksimal rampung pada akhir Januari 2026.
PP ini dibuat sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto menjadi solusi untuk menyelesaikan polemik soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," kata Yusril, Sabtu, 20 Desember 2025.

