Komplotan Pencuri Modus Pura-pura Ditabrak Ditangkap di Jaktim
SinPo.id - Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga komplotan pencurian modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat. Ketiga pelaku berinisial PP (33), MY (58), dan A (58) ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat.
"Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, ada di Jakarta Timur dan di Majalengka Jawa Barat," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
Noor menjelaskan, insiden berawal saat korban berinisial berinisial RRP (53) tengah berkendara dengan menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tiba-tiba ada seorang pelaku mengaku telah tertabrak oleh korban.
"Pelaku mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah itu, korban keluar dari mobil dan menghampiri pelaku," ujarnya.
Saat dihampiri, rekan pelaku masuk kedalam mobil korban dan mengambil tas milik korban dan ponsel yang tersimpan di dalam mobil.
"Berdasarkan rekaman kamera dasbor terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban, kini pelaku sudah ditahan," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
