Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan SMP Tenggarong Seberang

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 14 Desember 2025 | 17:44 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda diamankan beserta barang bukti saat berada di pinggir Jalan Poros Tenggarong Seberang–Sebulu, tepatnya di depan SMP Negeri 02 Tenggarong Seberang, Desa Bhuana Jaya, Kamis, 11 Desember sekitar pukul 23.45 WITA.

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Aulia Hadi Rahman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Aulia, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 14 Desember 2025.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (27), warga Desa Bhuana Jaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,32 gram, satu unit telepon genggam, dompet, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), sendok takar plastik, korek api gas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut bukan miliknya dan akan diantarkan kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Muara Kaman dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. 

"Atas pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI