Kemenhut Bekuk Tambang Ilegal di Cagar Alam Kaltim, Empat Pelaku Jadi Tersangka

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:33 WIB
Tim Gakkum Kehutanan menyita excavator di kawasan Cagar Alam Teluk Adang. (SinPo.id/dok. Kemenhut)
Tim Gakkum Kehutanan menyita excavator di kawasan Cagar Alam Teluk Adang. (SinPo.id/dok. Kemenhut)

SinPo.id - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara, berhasil mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan satu dump truck yang sedang melakukan penambangan batu bara tanpa izin dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tim operasi juga mengamankan 4 orang pelaku, yaitu PT (38), J (24), GM (32) dan W (55). 

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, para pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara (pengupasan, penggalian dan pemuatan batu bara).

"Saat ini penyidik telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penitipan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda," kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025 

Dwi menegaskan komitmen untuk penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.

"Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," tegas Dwi.

Adapun keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menambahkan, keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman khususnya Datasemen POM VI/1 Smd, Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara. 

Dalam rangka perlindungan terhadap Kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan CA tersebut.

"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas illegal ini," kata Leonardo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI