Cegah Peredaran Ilegal, Kemenhut Hentikan Pengangkutan Kayu di Sumatra

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:06 WIB
Ilustrasi tim Kemenhut menyita kayu ilegal. (SinPo.id/dok. Kemhut)
Ilustrasi tim Kemenhut menyita kayu ilegal. (SinPo.id/dok. Kemhut)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 
Langkah ini sebagai dukungan atas Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu, guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.

"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025. 

Yazid menjelaskan, pihaknya mengambil langkah taktis untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana.

"Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid. 

Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis selama masa pembekuan ini berlangsung, yaitu dengan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Karena, peran masyarakat sangat penting sebagai 'mata dan telinga' di lapangan.

Disamping itu, Ditjen Gakkum Kehutanan memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam dan meminta masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut ([email protected]) atau melalui Hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.

Terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh Pemegang Perijinan Berusaha dan Pemegang Persetujuan PKKNK, Ditjen Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif. 

Tim Gakkum akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut.

"Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan, sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra," tukas Yazid. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI