Sidang Etik Enam Anggota Polri Aniaya Debt Collector Digelar Rabu 17 Desember
SinPo.id - Polri akan menggelar sidang kode etik enam anggota Polri yang menganiaya debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu 17 Desember 2025. Sidang digelar untuk menentukan nasib para tersangka apakah dipecat dari anggota Polri atau tidak.
"Sidang komisi kode etik Polri 6 tersangka dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dia juga menegaskan, bahwa pengusutan kasus penganiayaan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Tak hanya itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penganiayaan berujung kematian tersebut.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik," tegasnya.
Lebih lanjut, tim di lapangan juga berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di sekitar lokasi kejadian.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," ujar Trunoyudo.
