Kapolri Teken Perpol Baru, Anggota Bisa Menjabat di 17 Institusi

Laporan: Firdausi
Jumat, 12 Desember 2025 | 19:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur polisi aktif dapat mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga negara di luar struktur kepolisian. 

Perpol itu diteken kapolri pada 9 Desember 2025 atau 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

"Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada 17 instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 12 Desember 2025.

Trunoyudo menjelaskan, ada beberapa aturan yang menguatkan Perpol tersebut, pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dan kedua soal UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang di Pasal 19 ayat (2) huruf b mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri. 

"Kemudian aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang pada Pasal 147 mengatur jabatan ASN tertentu di suatu instansi pusat bisa diisi oleh anggota Polri yang kompetensinya sesuai," ujarnya.

Adapun untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kata dia, pihaknya akan memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya.

"Selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi pati/pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," pungkasnya.

Berikut kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri dengan mengacu pada Perpol:

1. Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

13. Badan Narkotika Nasional

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

15. Badan Intelijen Negara

16. Badan Siber Sandi Negara 

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI